Soal Kode Etik


1.            Apa itu kode etik?
Jawab:
Secara etimologis, kode etik dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai, dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Dalam kaitannya dengan istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.


2.            Apa tujuan dari kode etik?
Jawab:
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Secara umum tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memeliharakesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
1.    Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
2.    Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
3.    Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
-       Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
-       Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
-       Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
-       Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.


3.            Tulis isi kode etik guru Indonesia!
Jawab:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3.      Guru berusaha memberoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan bersama-samamengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan


4.            Siapa yang meneteapkan kode etik?
Jawab:
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan dalam suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang tidak menjadi anggota profesi, tidak dapat dikenankan.
Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di tangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Untuk kode etik guru, ditetapkan oleh PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)

  

5.            Apa sanksi bagi pelanggar kode etik?
Jawab:
Seringkali negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Dengan demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa aksi perdata maupun pidana. Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius, maka dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya karena kode merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan; sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat cela dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.

Comments

  1. langsung pecat aja bagi pelanggar kode etik, berarti dia tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan profesinya

    ReplyDelete

Post a Comment