1.
Apa
itu kode etik?
Jawab:
Secara etimologis, kode etik dapat diartikan pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata
lain, kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai, dan norma yang dianut oleh
sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Dalam kaitannya dengan istilah
profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar
kegiatan anggota suatu profesi.
2.
Apa
tujuan dari kode etik?
Jawab:
Pada dasarnya kode etik memiliki
fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi
seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449)
yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional
dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Secara umum tujuan suatu
profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat
profesi, menjaga dan memeliharakesejahteraan para anggota, meningkatkan
pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10)
mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
1. Melindungi suatu profesi dari campur
tangan pemerintah.
2. Mencegah terjadinya pertentangan
internal dalam suatu profesi.
3. Melindungi para praktisi dari
kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun
(1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara
lain :
-
Agar
guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
-
Untuk
mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
-
Sebagai
pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada
profesinya.
-
Pemberi
arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam
melaksanakan tugas.
Kode etik guru
sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja,
murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.
Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman
kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang
mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
3.
Tulis
isi kode etik guru Indonesia!
Jawab:
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3.
Guru berusaha memberoleh informasi tentang peserta didik sebagai
bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan
masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan
6.
Guru secara pribadi dan bersama-samamengembangkan dan meningkatkan
mutu dan martabat profesinya
7.
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan social
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.
Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan
4.
Siapa
yang meneteapkan kode etik?
Jawab:
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu
organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan
dalam suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan,
tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang tidak menjadi
anggota profesi, tidak dapat dikenankan.
Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat
dalam menegakkan disiplin di tangan profesi tersebut, jika semua orang yang
menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Untuk kode etik guru, ditetapkan oleh PGRI
(Persatuan Guru Republik Indonesia)
5.
Apa
sanksi bagi pelanggar kode etik?
Jawab:
Seringkali negara mencampuri urusan profesi,
sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat
meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Dengan demikian, maka
aturan yang mulanya sebagai landasan moral
dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi
yang sifatnya memaksa, baik berupa aksi perdata maupun pidana. Sebagai contoh
dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau
curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu
serius, maka dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya karena kode merupakan
landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan; sanksi terhadap
pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik,
akan mendapat cela dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat
adalah pelanggar dikeluarkan dari
organisasi profesi.
langsung pecat aja bagi pelanggar kode etik, berarti dia tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan profesinya
ReplyDelete