Pengalaman Perpanjang Masa Berlaku Paspor di Tahun 2022

 



KANIM JAKARTA TIMUR

Salam!
Duh, ada yang kangen liburan ke luar negeri ga sih???

Setelah menunda untuk tidak pergi liburan ke luar negeri ataupun dalam negeri karena pandemi Covid-19 dan ketatnya peraturan diberbagai negara untuk menerima kunjungan dari luar, akhirnya sejak tulisan ini diposting, beberapa negara sudah mulai membuka untuk menerima wisatawan luar dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan prosedur keamanan kesehatan masing-masing negara. 

Kebetulan pertengahan tahun 2022 masa berlaku paspor saya habis, jadi saya mencari informasi untuk memperpanjang masa berlakunya. Awalnya terkesan, wah! keren.. karena sudah menggunakan aplikasi untuk mengambil nomor antrian. Tidak seperti dulu yang harus datang pagi-pagi sekitar pukul 6 untuk mengambil nomor antrian saja karena dibatasi setiap harinya. Ternyata, sama saja... hanya saja saya tidak perlu repot-repot datang terlebih dahulu. Cukup dari rumah dan "war" dengan sesama pengguna lain yang memang ingin memperpanjang atau membuat paspor baru. Kita bisa memantau aplikasi m-paspor pada saat weekend untuk pembaruan tanggal yang bisa dikunjungi. 

Saya mendapatkan antrian di Kantor Imigrasi Jakarta Timur dan memilih paspor elektronik dengan biaya Rp650.000,- sementara paspor biasa dengan harga Rp350.000,-. Berkas yang dibutuhkan untuk memperpanjang paspor yaitu paspor lama dan ktp, masing-masing difoto kopi satu lembar. Selain itu, melampirkan bukti sudah melakukan registrasi m-paspor. Namun, saat itu file tidak bisa didownload dan saya hanya screenshot layar aplikasi m-paspor. 

Saya datang ke Kanim Jakarta Timur sekitar pukul 7 pagi dan mengantri untuk cek berkas dan mengisi formulir manual dan bermaterai 10.000. Cukup aneh sih perihal "masih mengisi formulir manual" disaat identitas diri sudah dilakukan pada aplikasi m-paspor. Ketika mengantri berkas, ternyata saya masih melihat sedikit "drama" untuk pemohon yang tidak mendapatkan antrian secara online dan datang langsung. Menurut informasi beliau yang tidak dapat nomor secara online, bisa mengisi formulir dulu, lalu datang lagi esok hari untuk pelayanan paspor. Namun, jika ingin pelayanan paspor biasa yang "ekspress" dikenakan biaya Rp1.000.000,- untuk paspor biasa dengan layanan satu hari jadi.  (pengecekan berkas awal, pada petugas berbaju biru pada gambar pertama)

Setelah mengisi formulir, ternyata langsung mengumpulkannya pada loket pada gambar pertama ketika pukul 8 pagi. Kemudian, saya menunggu dipanggil untuk mendapatkan nomor antrian. Urutan pemanggilan nama mulai dari layanan ekspress, prioritas lansia, paspor elektronik, dan paspor biasa. Setelah mendapatkan nomor antrian, saya langsung menuju tempat wawancara dan foto di lantai berikutnya. Di sini, nomor antrian dipanggil seperti di teller bank. Saya harus menunggu 30 antrian layanan ekspress terlebih dahulu, baru dipanggil untuk antrian paspor elektronik kemudian paspor biasa. Wawancara dilakukan dengan pertanyaan verifikasi identitas diri, tujuan pembuatan paspor, dan hal lainnya. Setelah itu melakukan foto dan diberikan selembar kertas untuk kode billing pembayaran jika belum dibayar. Namun saat pengambilan paspor wajib dilampirkan.



Setelah 5 hari kerja, saya mendapatkan whatsapp pemberitahuan pada pagi hari dari Kanim Jakarta Timur. Langsung saya menuju lokasi untuk mengambil paspor dengan membawa kertas putih yang diberikan sebelumnya, serta bukti sudah membayar paspor. Saat pengambilan paspor, ternyata nomor antrian didapat pada mesin seperti atm dengan menginput kode pada kertas putih tersebut. Lalu, tinggal menunggu panggilan dan pasporpun diterima.


Akhirnya untuk kali pertama memegang paspor elektronik dengan alasan "siapa tahu saya ada kesempatan untuk pergi ke Jepang" hehe.. Aamiin.  Oke, informasi pengalaman yang saya berikan ini benar adanya tanpa ditambahi atau dikurangi apapun. Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam menulis ini. Selamat berlibur menikmati indahnya dunia! selamat berebut nomor antrian! 
FYI, kita bisa membuat paspor di mana saja meskipun tidak sesuai domisili. Pembuatan paspor baru memerlukan KK dan Akte asli serta fotokopian satu lembar.

Salam!


Comments